Pemerintah Desa Bawahan Seberang secara resmi menetapkan Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Desa Tahun 2027 serta Dokumen Daftar Usulan (DU) RKP Desa Tahun 2028 melalui Musyawarah Desa (MUSDES) yang digelar di ruang balai desa, Kamis.
Kegiatan perencanaan pembangunan desa ini berlangsung tertib dan penuh musyawarah, dihadiri langsung oleh Pambakal Bawahan Seberang beserta seluruh perangkat Desa Bawahan Seberang, Ketua dan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD), para Ketua RT se-Kawasan Desa Bawahan Seberang, Sekretaris Kecamatan Mataraman, serta Tim Pendamping Desa.
.jpeg)

.jpeg)
Dalam sambutannya, Pambakal Bawahan Seberang menekankan bahwa penyusunan perencanaan pembangunan ini disusun berdasarkan kebutuhan nyata yang berkembang di tengah masyarakat. "Dokumen ini bukan sekadar catatan di atas kertas, melainkan arah langkah kita bersama untuk mewujudkan pembangunan yang adil, merata, dan bermanfaat bagi seluruh warga Desa Bawahan Seberang," ujarnya.
.jpeg)
.jpeg)
Sekcam Mataraman dalam arahannya mengapresiasi kesiapan dan partisipasi seluruh elemen masyarakat yang hadir. Ia menegaskan pentingnya keselarasan program desa dengan arah kebijakan pemerintah kecamatan dan kabupaten agar pembangunan dapat berjalan terpadu dan tepat sasaran. "Perencanaan yang matang hari ini akan menjadi fondasi kuat bagi kemajuan desa di tahun-tahun mendatang," katanya.

.jpeg)
Sementara itu, perwakilan Pendamping Desa menjelaskan bahwa penyusunan RKP Desa 2027 dan DU RKP 2028 telah melalui tahapan pengumpulan aspirasi dari tingkat dusun dan lingkungan. Seluruh usulan yang masuk kemudian dibahas, diprioritaskan, dan disesuaikan dengan kemampuan keuangan desa serta ketentuan peraturan yang berlaku.
Melalui musyawarah ini, seluruh peserta sepakat menetapkan prioritas kegiatan yang mencakup pembangunan sarana prasarana dasar, peningkatan perekonomian warga, pelayanan sosial, hingga pengelolaan lingkungan. Dokumen yang telah disepakati ini selanjutnya akan menjadi pedoman utama Pemerintah Desa Bawahan Seberang dalam menyusun Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) serta pelaksanaan kegiatan pembangunan pada periode yang direncanakan.
Kegiatan ditutup dengan penandatanganan berita acara kesepakatan MUSDES sebagai bukti sah penetapan dokumen perencanaan pembangunan desa tersebut.