Bawahan Seberang, Rabu 8 Februari 2023
Kepala Desa Bawahan Seberang beserta Aparat Desa dan Polsek Mataraman melaksanakan kegiatan silaturrahmi dan sosialisasi yang bertempat di MtsN 9 Banjar Desa Bawahan Seberang, bersamaan dengan kegiatan itu sebelum sosialisasi di lakukan Kepala Desa beserta Polsek Mataraman terlebih dahulu berkunjung ke ruang Kepala Sekolah MtsN 9 Banjar Bapak Suhaili S.pd. dalam pertemuan tersebut pihak-pihak terkait baik itu kepolisian menyampaikan kepada Kepala sekolah mengenai siswa-siswi Mtsn 9 Banjar yang mengenakan kendaraan bermotor, berdasarkan laporan masyarakat melalui Jum'at Curhat yang di laksanakan pihak kepolisian bersama Kepala Desa Bawahan Seberang bahwa siswa-siswi MtsN 9 Banjar yang mengenakan kendaraan bermotor secara ugal-ugalan dengan kecepatan tinggi yang dapat membahayakan orang lain dan warga setempat, dengan laporan tersebut maka Kepala Desa Bawahan Seberang dan Polsek Mataraman meminta izin untuk melaksanakan sosialisasi kepada Siswa-siswi yang berkendara secara ugal ugalan. Dalam penyampaian yang dilakukan terlebih dahulu dari Kepala Desa Bawahan Seberang Bapak Fahmi Fauzi dalam sosialisasi tersebut beliau menyampaiakan kepada Siswa-siswi MtsN 9 Banjar " penting nya menjaga adab dalam berkendara terutama yang mengenakan kendraan bermotor saat lewat di desa orang, jangan sampai ugal ugalan dan kebut-kebutan karena dapat membahayakan diri sendiri dan orang lain", dengan penyampaian yang lain juga dari polsek mataraman Bapak Imam Hambali beliau menyampaikan kepada siswa-siswi MtsN 9 Banjar "saya sampaikan kepada kalian penting nya menjaga keselamatan diri dan orang lain dengan menjaga tatakrama dalam berkendara apalagi lewat di djalan umum yang mana pasti banyak orang baik itu orang tua dan anak-anak", meskipun kalian banyak mempunyai ilmu namun tanpa adab semua akan sia-sia, seperti yang di sampaikan kepala desa tadi penting nya menjaga adab,pesan untuk anak anak sekalian wajib menggunakan helm apabila masih mengulangi hal tersebut maka di anggap melanggar dan akan di jatuhkan sanksi penyitaan kendaraan bermotor dan sanksi sosial. peraturan ini berlaku mulai hari kamis tanggal 9 februari 2023". tujuan dari pihak desa dan aparat kepolisian ini demi menjaga keamanan dan ketertiban desa sehingga tidak ada korban dalam hal tersebut. dengan diadakannya sosialisasi ini semoga siswa-siswi MtsN 9 Banjar dapat melaksanakan perintah dan aturan yang sudah di terapkan demi kebaikan dan keselamatan bersama.