Kegiatan ini bertujuan untuk membahas dampak dari perubahan tersebut setelah terbitnya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang desa. Hal merupakan upaya untuk menyosialisasikan dan mengkoordinasikan langkah-langkah yang perlu diambil oleh para pemangku kepentingan terkait rencana pembangunan desa dalam jangka menengah.
Dalam konteks pergantian undang-undang tersebut, penting bagi semua pihak terlibat untuk memahami implikasi serta arah baru yang akan diambil dalam proses pembangunan desa. Dengan adanya perubahan regulasi tersebut, Desa diharapkan dapat menyesuaikan rencana pembangunannya agar lebih sesuai dengan ketentuan yang baru.
Melalui rapat koordinasi dan sosialisasi ini, diharapkan terjalin sinergi di antara semua pihak terkait guna mencapai pembangunan desa yang lebih baik dan berkelanjutan sesuai dengan visi dan misi yang diusung. Kehadiran Pambakal Bawahan Seberang dalam rapat tersebut menjadi sangat penting sebagai bentuk komitmen untuk bersama-sama merumuskan langkah-langkah strategis demi kemajuan Desa. Dengan demikian, diharapkan terbentuk kesepahaman bersama serta dukungan penuh dari seluruh elemen masyarakat dalam mewujudkan visi pembangunan Desa yang lebih baik dan inklusif untuk kesejahteraan bersama.