Dua rumah warga di Desa Bawahan Seberang, yang terletak di bantaran sungai Riam Kiwa, mengalami kerusakan akibat tanah longsor. Peristiwa tersebut mendorong pemerintah setempat untuk mengambil tindakan segera. Kerusakan akibat tanah longsor ini menimbulkan kekhawatiran bagi masyarakat setempat. Oleh karena itu, Pemerintah Bawahan Seberang bersama dengan Dinas Sosial dan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) segera berkoordinasi untuk mengevaluasi situasi dan merencanakan langkah-langkah yang perlu diambil.
Dalam upaya untuk mengatasi masalah ini, pada tanggal 8 Januari 2024, diadakan musyawarah yang melibatkan pihak-pihak terkait. Musyawarah tersebut dihadiri oleh camat Mataraman, kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Banjar, serta tim Balai Wilayah Sungai (BWS) dan PUPR. Pada kesempatan tersebut, pemerintah setempat memutuskan untuk melaksanakan pembangunan tanggul siring di pesisir sungai guna mencegah terjadinya kejadian serupa di masa depan. Hal ini bertujuan untuk meningkatkan keamanan dan perlindungan bagi warga setempat.
Dalam melaksanakan pembangunan tanggul siring, pemerintah bekerja sama dengan dinas sosial dan dinas PUPR untuk memastikan keberlanjutan proyek tersebut. Kerjasama ini diharapkan dapat memberikan solusi yang efektif dalam menghadapi ancaman longsor di daerah tersebut. Pemerintah Bawahan Seberang menyadari pentingnya perlindungan dan kesejahteraan masyarakat desa.
Dengan adanya kegiatan musyawarah dan rencana pembangunan tanggul siring, diharapkan dapat mengurangi risiko tanah longsor serta meningkatkan daya tahan infrastruktur di sepanjang sungai Riam Kiwa. Penduduk setempat berharap agar langkah-langkah yang diambil oleh pemerintah dapat memberikan perlindungan jangka panjang bagi mereka. Upaya ini juga menunjukkan komitmen pemerintah dalam memperhatikan kebutuhan dan keselamatan warga di wilayah rawan bencana seperti ini.